Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 46/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan Dugaan Adanya Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Umum Tahun 2014
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 46/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 23 Mei 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Sudirjaya dan Teradu V atas nama Ahmad Sainal (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba); 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepad Teradu II, III, dan IV, atas nama Azikin Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba; 4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Husni selaku Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps