Putusan
Nomor : 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk
SALINAN PUTUSAN PN NOMOR PERKARA 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Pemberhentian Anggota legislatif DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra Dapil 4 |
| T.E.U Badan | : | PENGADILAN NEGERI LUWUK |
| Nomor Putusan | : | 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk |
| Jenis Peradilan | : | Pengadilan Negeri |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | PN |
| Tempat Peradilan | : | LUWUK |
| Tanggal Dibacakan | : | 06 Mei 2026 |
| Tahun | : | 2026 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM |
| Amar | : | Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ditolak dan oleh karena gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat IV konvensi juga dinyatakan ditolak, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; Memperhatikan Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RBg serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Putusan | : | M E N G A D I L I: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat V; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi 1. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp824.000,00 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
| Lokasi | : | Luwuk |
Bagikan dengan :