Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 6/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MKS.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tentang Persidangan Pengucapan Putusan
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Tergugat Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tanggal 18 Juni 2024 dan Berita Acara tergugat Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024 tanggal 28 Juni 2024.
T.E.U Badan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor Putusan : 6/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MKS.
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Makassar
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, 2. Menghukum Penggugat untuk biaya perkara ini sejumlah Rp. 317.000,00 (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Putusan : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
Lokasi : Makassar
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps