Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Sbg
PUTUSAN Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perubatan Melawan Hukum
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Negeri Sibolga
Nomor Putusan : 62/Pdt.G/2024/PN Sbg
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Pengadilan Negeri Sibolga
Tanggal Dibacakan : 07 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Perdata
Amar : DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat sebagai kumulasi gugatan objektif yang tidak dibenarkan sehingga gugatan Penggugat tidak cermat, jelas, dan lengkap (obscuur libel); DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262.500,00 (dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan : Pengadilan Negeri
Lokasi : Sibolga
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps