Putusan
Nomor : 01/PS.Reg/07.06/XI/2018
PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA NOMOR 01/PS.REG/07.06/XI/2018 TAHUN 2018 TENTANG PUTUSAN SENGKETA PROSES PEMILU
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
| Subjek/Pokok Perkara | : | permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2018. |
| T.E.U Badan | : | Bawaslu Kabupaten Lebong |
| Nomor Putusan | : | 01/PS.Reg/07.06/XI/2018 |
| Jenis Peradilan | : | Badan Pengawas Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | BAWASLU |
| Tempat Peradilan | : | Lebong |
| Tanggal Dibacakan | : | 19 November 2018 |
| Tahun | : | 2018 |
| Bahasa | : | INDONESIA |
| Bidang Hukum | : | - |
| Amar | : | Bahwa dalam Putusan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/ 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 3 November 2018; 3. Memerintahkan kepada Pemohon (i.c. Dedi Hariyanto) untuk melengkapi berkas berupa: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; dan menyerahkan kepada Termohon paling lambat 5 hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Pemohon untuk memperbaiki Formulir Model BB.1- DPRD Kabupaten dan Formulir Model BB.2-DPRD Kabupaten sebagai mantan narapidana, memperbaiki dokumen SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan; 5. Memerintahkan Termohon untuk mentaati putusan ini. |
| Putusan | : | Mengabulkan Seluruhnya |
| Lokasi | : | Lebong |
Bagikan dengan :