Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 4-PKE-DKPP/I/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 4-PKE-DKPP/I/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor Putusan : 4-PKE-DKPP/I/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Mei 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Harman A.B Acap selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 dan Teradu V Ertinawati selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Donggala, Teradu VII Muh. Aswad, Teradu VIII I Made Sudarsana, Teradu IX Mizul Rahyunita dan Teradu X Rahmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps