Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 57/PHPU.D-VI/2008
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 57/PHPU.D-VI/2008
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Dibacakan : 29 Desember 2009
Tahun : 2009
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum : Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum
Amar : Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 junctis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi : Bengkulu Selatan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps