Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 78/G/2024/PTUN.SMG
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 78/G/2024/PTUN.SMG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Pencabutan Gugatan Nomor Perkara 78/G/2024/PTUN.SMG pada PTUN Semarang
T.E.U Badan : Semarang. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 78/G/2024/PTUN.SMG
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Semarang
Tanggal Dibacakan : 19 September 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk mencoret perkara Nomor : 78/G/2024/PTUN.SMG tersebut dari Buku Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; 3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk mencoret perkara Nomor : 78/G/2024/PTUN.SMG tersebut dari Buku Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; 3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps