Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.05/XI/2023
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.05/XI/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.05/XI/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Gorontalo Utara
Tanggal Dibacakan : 05 Desember 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Putusan : Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lokasi : Gorontalo Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps