Putusan
Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Srg
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Tanah milik Puskud Jawa Barat |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 23/Pdt.G/2021/PN.Srg |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 04 November 2021 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2021 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat surat yang diajukan oleh Para Penggugat berupa Buku Penetapan Huruf C (Letter C) Nomor 566 desa Sumur Pecung dan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Dinas Luar TK I IPEDA Serang No;2.317/WPJ.04/KI.1206/1982 tanggal 6 Oktober 1982; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 1.600. M2 (seribu enam ratus meter persegi ) yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya Rt.10 Rw.06 Kecamatan Cipocok Jaya ,Kota Serang, Provinsi Banten, berdasarkan surat Leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0. dengan batas-batas: - Sebelah Utara = Terminal Cipocok Jaya; - Sebelah Selatan = Tanah Jalan Raya Ki Ajurum; - Sebelah Timur = Tanah milik H. Sanwani; - Sebelah Barat = Tanah milik RTomo Arnol Sianipar; Halaman 88 dari 91 Putusan Nomor23/Pdt.G/2021/PN Srg Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 88 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 4. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum menguasai dan mempergunakan Tanah dan Bangunan milik Para Penggugat tanpa alas hak dan tanpa ijin dari pemilik atau kuasa hukumnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan dari lokasi tanah dan bangunan objek sengketa seluas 1.600. M2 (seribu enam ratus meter persegi ) yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya Rt.10 Rw.06 Kecamatan Cipocok Jaya ,Kota Serang, Provinsi Banten, berdasarkan surat Leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0. dengan batas-batas: - Sebelah Utara = Terminal Cipocok Jaya; - Sebelah Selatan = Tanah Jalan Raya Ki Ajurum; - Sebelah Timur = Tanah milik H. Sanwani; - Sebelah Barat = Tanah milik RTomo Arnol Sianipar; dalam keadaan baik kepada Para Penggugat dan apabila diperlukan dengan bantuan Pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menghapus pencatatan dokumen asset atas tanah milik Para Penggugat seluas 1.600 M2 (Seribu enam ratus meter persegi) dengan bukti Leter C Nomor 566 , dengan bukti surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan NOP.; 36.73.030. 0052.0 dalam daftar Inventaris Aset Pemerintah Kota Serang; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk lain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.610.000,00 (Lima Juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) |
Putusan | : | Dikabulkan sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :