Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 21/G/2019/PTUN.Mks
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor: 193/PY.01.1.Kpt/7306/KPU-Kab/IV/2019 tentang pembatalan nama calon anggota DPRD Kab. Gowa dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu Tahun 2019 atas nama Abdul Haris Tappa
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 21/G/2019/PTUN.Mks
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 Agustus 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya; 2. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; 3. Menyatakan sah dan procedural penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa tentang pembatalan nama calon anggota DPRD dari DCT pada Pemilihan Umum tahun 2019; 4. Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Putusan : Kekuatan Hukum Tetap
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps