Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 16-PKE-DKPP/III/2022
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 16-PKE-DKPP/III/2022
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 11 Januari
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps