Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 95/Pdt.G/2024/PN Bjb
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN LEMBAGA NEGARA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan merugikan diri Penggugat
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Banjarbaru
Nomor Putusan : 95/Pdt.G/2024/PN Bjb
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Banjarbaru
Tanggal Dibacakan : 04 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara inil 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan : Gugatan ditolak
Lokasi : KPU Kota Banjarbaru
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps