Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 54
KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 54/Pdt.G/2025/PN Kla
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan PMH No. Register 54/Pdt.G/2025/PN Kla
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Kalianda
Nomor Putusan : 54
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Kalianda
Tanggal Dibacakan : 28 Januari 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Teknis & Hukum
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, II dan III tentang kewenangan mengadili absolut tersebut; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan : 1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, II dan III tentang kewenangan mengadili absolut tersebut; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Lokasi : Kalianda
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps