Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 153-PKE-DKPP/VII/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 153-PKE-DKPP/VII/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 21 Oktober 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Idrus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Iskandar Lembah, Teradu III Muhammad Musbah, Teradu IV Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Teradu V Haris Lawisi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Samsinar dan Teradu VII Adriansyah, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Amran, Teradu IX Windasari dan Teradu X Indra Priatama masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Kota Palu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps