Putusan
Nomor : KPT NO. 6/G/PILKADA/2018/PTTUN Mks
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PTUN |
Subjek/Pokok Perkara | : | Objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | KPT NO. 6/G/PILKADA/2018/PTTUN Mks |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 28 Februari 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 0 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, SH dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 319.000,-(tiga ratus sembilan belas ribu rupiah). |
Putusan | : | |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :