Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : Formulir Model ADM-22
Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Perbedaan Jumlah Suara Pada Formulir Model DAA1 dan Formulir Model DA 1 di Kec. Bogor Tengah
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor
Nomor Putusan : Formulir Model ADM-22
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Dibacakan : 20 Mei 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 2. Memerintahkan kepada KPU Kota Bogor untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memerintahkan KPU Kota Bogor dan/atau PPK Kec. Bogor Tengah untuk melakukan perbaikan pada formulir DA1 DPRD Kota Bogor sesuai dengan jumlah suara sah sebagaimana ditetapkan pada form model DAA1 DPRD Kota Bogor, dalam hal ini Calon Anggota DPRD No. Urut 5, 9, dan 10 yang dicalonkan oleh partai Gerindra.
Putusan : Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps