Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 120-PKE-DKPP/III/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 120-PKE-DKPP/III/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 02 Juni 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 2. Para Pengadu untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. 3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Epaldi Bahar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Teradu II Medo Patria, Teradu III Lili Suarni, Teradu IV Yon Baiki dan Teradu V Febriani masingmasing selaku Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps