Putusan
Nomor : 51/Pid.Sus/2019 /PN Sgm
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | Terdakwa ABDUL HARIS TAPPA BIN IDRIS terjerat dua kasus. Pertama, sebagai pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara. Kedua, sebagai pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja dalam pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 51/Pid.Sus/2019 /PN Sgm |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 12 Februari 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Haris Tappa Bin Idris telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kampanye dengan menggunakari fasilitas pemerintah sebagaimana Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, dan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan beberapa barang bukti; 4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 2.000 (dua ribu rupiah. |
Putusan | : | Kekuatan Hukum Tetap |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :