Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 143-PKE-DKPP/VI/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa kejadian berawal dari ditemukannya surat edaran Pimpinan Perusahan yaitu Manejer PT. Torganda Kebun Rantau Kasai, dengan Nomor Surat: TG-RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021, Prihal: Intruksi. Surat edaran tersebut ditemukan di media social facebook, Whatshap. Surat tersebut didapat dari foto ke foto. Ditemukan isi surat yang langsung menyatakan kaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah, Sebagaimana akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya; 2. Setelah mendapatkan surat edaran tersebut, Pengadu selaku Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu dan Pemilih yang terdaftar pada Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Rambah menemukan pengakuan karyawan PT. Torganda yang ikut memilih pada PSU Pemilukada Rokan Hulu 2021. Bahwa yang bersangkutan mengakui ada nya surat edaran tersebut dan ada perintah dari pimpinan perushaan dalam ini PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utar, untuk mengumpulkan KTP dan KK asli, dan dijanjikan Uang dengan syarat memilih Paslon 02, Sukiman-Indra Gunawan pada PSU Pemilukada 21 April 2021 sebagaimana terdapat dalam rekaman audio; 3. Setelah dua kejadian tersebut di atas, Pengadu atas nama Masyarakat Adat Melayu Riau Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 15 April 2021 ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan pada tanggal 16 April 2021 Pengadu juga melaporkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan laporan Pengadu ke Bawaslu Riau dan untuk penanganan perkara yang kami ajukan dilimpahkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; 4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, laporan yang Pengadu ajukan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat. Pengadu melihat para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Rokan Hulu cenderung melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalahsatu Paslon, sebagaimana dijelaskan di atas tersebut;
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 143-PKE-DKPP/VI/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 22 September 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fajrul Islami Damsir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Teradu II Gummer Siregar, Teradu III Alamsyah H S, Teradu IV Yurnalis, Teradu V Fanny Ariandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps