acc toolbox
color contrast
text size
highlighting content
zoom in
learn more about  toolbox

Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 99/Pdt.G/2019/PN.Srg
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Tanah milik Puskud Jawa Barat
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 99/Pdt.G/2019/PN.Srg
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 09 Juni 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat, Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp 5.025.000,-
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps