Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 249/DKPP-PKE-III/2014, 252/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara :
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 249/DKPP-PKE-III/2014, 252/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 19 Agustus 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, XXVI, Teradu XXVII, Teradu XXVIII, Teradu XXIX, dan Teradu XXX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu XXI, Teradu XXII, Teradu XXIII, Teradu XXIV, Teradu XXV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps