Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 54/G/2019/PTUN.Smg
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Surat Keputusan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 032/HK.03.1-Kpt/3329/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Hasil Perbaikan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes Atas Nama H. Achmad Khumaidi Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 6 (enam) Nomor Urut 1 (satu).
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 54/G/2019/PTUN.Smg
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 20 Oktober 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 19 November 2019, dengan amar sebagai berikut : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 434.500,- (Empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Pada tingkat banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Regoster nomor : 36/B/2020/PT.TUN.SBY, pada tanggal 3 Maret 2020, dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 54/G/2019/PTUN.Smg tanggal 19 November 2019 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan : Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut para pihak telah diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 36/B/2020/PT.TUN.SBY tertanggal 30 Maret 2020 oleh karena para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum Kasasi dan batas waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi telah terlampaui, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku perkara tersebut Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps