Putusan
Nomor : 287/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H. Muhajirin, M.P. mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register perkara Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 yang menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, dengan demikian Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sudah final dan mengikat. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 287/DKPP-PKE-VII/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 02 Januari 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. |
Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :