Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 30-PKE-DKPP/III/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PENGADUAN NOMOR : 28-P/L-DKPP/III/2020 YANG DIREGISTRASI DENGAN PERKARA NOMOR 30-PKE-DKPP/III/2020 MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 30-PKE-DKPP/III/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 03 Juni 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Putusan : Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Taharudin, Teradu III Mulyadi, Teradu IV Muliyadi, dan Teradu V Tuti Herawati, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lalu Adyar Rosihi Aswandi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps