Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 33/DKPP-PKE-IV/2016
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 33/DKPP-PKE-IV/2016
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 2016
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Fredriek Sirap, Teradu II atas nama Julius L.K. Randang, Teradu III atas nama Willem Pantouw, Teradu IV atas nama Indria Maramis, dan Teradu V atas nama Stella M. Runtu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps