Putusan
Nomor : Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| T.E.U Badan | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman |
| Nomor Putusan | : | Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | JAKARTA |
| Tanggal Dibacakan | : | 03 Juli 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum Tata Negara |
| Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Teradu II Lumban Tori dan Teradu III Zaini Afandi dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Teradu II Lumban Tori dan Teradu III Zaini Afandi dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | JAKARTA |
Bagikan dengan :