Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman
Nomor Putusan : Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 03 Juli 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Teradu II Lumban Tori dan Teradu III Zaini Afandi dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Teradu II Lumban Tori dan Teradu III Zaini Afandi dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps