Putusan
Nomor : 112-PKE-DKPP/V/2019
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa akibat dilaksanakannya PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara yang dilaksanakan berdasarkan SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara atas nama MALIK MULIAWAN (Terlapor dan/atau Teradu) tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama DENNY HERMANTO SUMARNA, ST Nomor Urut 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di mana total selisih suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I Nomor Urut 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut seharusnya selisih (unggul) 46 (empat puluh enam) suara menjadi kalah selisih 2 (dua) suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 112-PKE-DKPP/V/2019 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 24 Juli 2019 |
| Tahun | : | 2019 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. |
| Putusan | : | 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu Malik Muliawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; 3) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :