Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkmah Konstitusi
Tanggal Dibacakan : 03 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Htn
Amar : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian 2. Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan terhadap perolehan suara Pemohon dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau, untuk melakukan pengamanan proses Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Putusan : Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps