Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 70-PKE-DKPP/V/2024
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 70-PKE-DKPP/V/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Indramayu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor Putusan : 70-PKE-DKPP/V/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 25 Juli 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : hukum
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masykur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indramay'r,r, Teradu II Dewi Nurmalasari, Teradu III Munawaroh, Teradu IV Sucipta Kesuma dan Teradu v zaenaT Masduki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Indramayu. terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dimas Pria Yudhistira selaku Kasubbag Teknis penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten lndramayu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Pihak Terkait Atin Supriatin selaku Anggota PPK Cikedung tidak menenuhi syarat sebagai Anggota PPK Cikedung untuk Pemiliha.n Kepala Daerah Tah:;r,;l 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Pihak Terkait Atin Supriatin Anggota PPK Cikedung paling lama 7 (tujuh) hari sejal< Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps