Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 49-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49-PKE-DKPP/III/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran kode etik
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 49-PKE-DKPP/III/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 10 April 2019
Tahun : 2019
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps