Putusan
Nomor : 31/PUU-XVI/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 31/PUU-XVI/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 23 Juli 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang†dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orangâ€Â; 3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “3 (tiga) orang†dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orangâ€Â; 6. Kata “hari†dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerjaâ€Â; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahunâ€Â, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Putusan | : | Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :