Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Teradu Dina Mariana diduga melalaikan tugas sebagai Divisi Teknis dengan memperbolehkan pemilih tidak sah ikut PSU. 2. Ketua & Anggota KPU Kapuas diduga lalai menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, serta tidak memahami regulasi PSU sehingga menimbulkan risiko pemilih ganda.
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor Putusan : Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum - Kode Etik
Amar : 1. Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140 PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari Sihombing dan Teradu V M. Fery Irawan dalam Perkara Nomor 140 PKE-DKPP/IV/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps