Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan umum Tahun 2024, terhadap perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di kecamatan Bandar Baru.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Juni 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya
Putusan : Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan umum Tahun 2024, terhadap perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di kecamatan Bandar Baru.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps