Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 172-PKE-DKPP/X/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara :
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 172-PKE-DKPP/X/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 10 November 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : (5.1) DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps