Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 71/Pid.Sus/2019/PT PAL
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE PEMILU PADA MASA TENANG
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 71/Pid.Sus/2019/PT PAL
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 Juni 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Tanggal 27 Mei 2019 Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah)
Putusan : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Tanggal 27 Mei 2019 Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps