Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 28/G/KI/2026/PTUN.MDO
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Informasi Publik
T.E.U Badan : Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Nomor Putusan : 28/G/KI/2026/PTUN.MDO
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Manado
Tanggal Dibacakan : 20 Agustus 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Usaha Negara
Amar : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Termohon Informasi); 2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 006/I/REG-PSI/PTS/2026, tanggal 2 Juni 2026; 3. Menghukum Tergugat (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp488.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Putusan : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Termohon Informasi); 2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 006/I/REG-PSI/PTS/2026, tanggal 2 Juni 2026; 3. Menghukum Tergugat (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp488.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Lokasi : Manado
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps