Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 002/ADM-PL/28.16/XII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Kesalahan Penulisan Nomor Urut DCT Partai Hanura Dapil 4 dan Kesalahan Penetapan Nomor Urut Perempuan Dalam DCT Partai PBB Dapil 4
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 002/ADM-PL/28.16/XII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 26 Desember 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan Terlapor KPU Kabupaten Buton Tengah masing-masing tersebut namanya 1) La Ode Nuriadin sebagai Ketua, 2) Rinto Agus Akbar Harkat, M.Phil sebagai Anggota, 3) Muhamad Arwahid, S.Sos sebagai Anggota, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi Pemilu; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Putusan : Terbukti
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps