Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/PS.REG/13/II/2023
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Bakal Calon Anggota DPD atas nama Devi Erawati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/PS.REG/13/II/2023
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 22 Februari 2023
Tahun : 2023
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1) Mengabullkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2) Menyatakan batal Berita Acara Nomor 123/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 7 Februari 2023 3) Memberikan waktu kepada Pemohon selama 17 (tujuh belas? jam untuk menggunakan Silon sebagai penggantian waktu yang tidak bisa digunakan pada tanggal 3 Februari 2023 dan 4 Februari 2023. 4) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Komiisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut dari Putusan ini. 5) Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini di dibacakan.
Putusan : 1) Mengabullkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2) Menyatakan batal Berita Acara Nomor 123/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 7 Februari 2023 3) Memberikan waktu kepada Pemohon selama 17 (tujuh belas? jam untuk menggunakan Silon sebagai penggantian waktu yang tidak bisa digunakan pada tanggal 3 Februari 2023 dan 4 Februari 2023. 4) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Komiisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut dari Putusan ini. 5) Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini di dibacakan.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps