Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 38/Pdt.G/2026/PN.Spn
Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Pencatutan Nama Tanpa Izin: Tergugat (DPD PSI Kota Sungai Penuh) diduga secara sepihak memasukkan nama Penggugat (Arifman) ke dalam struktur kepengurusan partai sebagai Sekretaris Umum tanpa adanya konfirmasi, persetujuan tertulis, maupun lisan. Penggugat menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan anggota ataupun kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tidak pernah menandatangani pakta integritas atau berkas kesediaan menjadi pengurus. Akibat pencatutan nama tersebut dalam sistem informasi partai politik (Sipol), Penggugat mengalami kerugian nyata, salah satunya dinyatakan tidak lolos/gugur dalam seleksi administrasi BAZNAS karena dianggap aktif sebagai pengurus partai politik. Menyatakan tindakan Tergugat yang memasukkan identitas Penggugat ke dalam kepengurusan parpol secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar hak perdata Penggugat.
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Nomor Putusan : 38/Pdt.G/2026/PN.Spn
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Sungai Penuh
Tanggal Dibacakan : 13 Agustus 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Perdata
Amar : Pencabutan gugatan oleh Penggugat
Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Penggugat; 2. menyatakan Surat Gugatan Penggugat tanggal 27 Juli 2026 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 30 Juli 2026 dengan Nomor Register Perkara Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN SPN dicabut; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang telah disediakan untuk itu sejak ditetapkan; 4. membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 276.000 (dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
Lokasi : Kota Sungai Penuh
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps