Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 39-PKE-DKPP/III/2019
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 39-PKE-DKPP/III/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 April 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Amar : Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian, 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu 1 Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps