Putusan
Nomor : 2/Pdt.G/2024/PN Kph
Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Pengugat sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan ini; 5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
| T.E.U Badan | : | - |
| Nomor Putusan | : | 2/Pdt.G/2024/PN Kph |
| Jenis Peradilan | : | Pengadilan Negeri |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | PN |
| Tempat Peradilan | : | Kepahiang |
| Tanggal Dibacakan | : | 22 Mei 2024 |
| Tahun | : | 2024 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum Perdata |
| Amar | : | - |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; 2. Menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut; |
| Lokasi | : | Kepahiang |
Bagikan dengan :