Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 06-PKE-DKPP/I/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 06-PKE-DKPP/I/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 10 Maret 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing- masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps