Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 196-PKE-DKPP/XII/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 196-PKE-DKPP/XII/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 10 Februari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,Teradu XII s.d. Teradu XVI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rudiansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu VIII Iffa Rosita, Teradu IX Mukhasan Ajib, Teradu X Fahmi Idris, Teradu XI Suardi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Teradu XII Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XIII Nofand Surya Gafilah, Teradu XIV Purnomo, Teradu XV Muchammad Amin, Teradu XVI Yuyun Nurhayati, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu XVI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps