Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 09 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Tapanuli Selatan 2; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Deli Serdang 6, Dapil Tapanuli Tengah 3, dan Dapil Langkat 1 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Putusan : Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps