Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 140-PKE-DKPP/XI/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 140-PKE-DKPP/XI/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 140-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng, dan Teradu Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu Mahmudin Abdullah, Teradu Frans Upessy, Teradu Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Zufri Abubakar, Teradu Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu Zandra Mambrasar, Teradu Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu Arif Budiman serta Teradu Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan perkara nomor 162- PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps