Putusan
Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 |
T.E.U Badan | : | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | : | 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
Tempat Peradilan | : | Jakarta |
Tanggal Dibacakan | : | 22 Juli 2019 |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Amar | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Pamekasan 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Sampang 3; 3. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. |
Putusan | : | Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima) |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :