Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 124-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 124-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 124-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 Januari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan Saputra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Siti Baroroh, Teradu IV Darlinsyah dan Teradu V Emex Verzoni masing masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps