Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 33-PKE-DKPP/III/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33-PKE-DKPP/III/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 33-PKE-DKPP/III/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 12 Juni 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masingmasing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps