Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 130-PKE-DKPP/IV/2021
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 130-PKE-DKPP/IV/2021
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 03 Juni 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ilham Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Arief Budiman selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Diana Dorthea Simbiak selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Cornelia H. Mamoribo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu V Zainal Sineri, dan Teradu VI Metu Salack Kowi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps